•DKI
Jakarta sudah mempunyai perda
yang mengatur tentang kebersihan, yaitu perda no.5 Tahun 1988. Isi perda tersebut adalah sebagai berikut.
•1. Setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan
•2. Setiap pemilik atau penghuni rumah tinggal, kantor, rumah sakit, dan bangunan atau sarana untuk kepentingan umum lainnya diwajibkan menyediakan tempat untuk penampungan sampah dan air
buangan
•3. Terhadap air
buangan yang menimbulkan bau busuk, sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum harus terlebih dahulu diproses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
•4. Setiap penduduk, pemilik, atau penghuni bangunan dilarang melakukan hal-hal berikut.
a. Mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
b. Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum, kecuali tempat-tempat
yang telah ditetapkan oleh gubernur kepala daerah.
C. Mencoret-coret, menambal, menulis, mengotori dinding tembok, pilar, tiang, pohon, pagar, dan jembatan, kecuali dengan izin gubernur kepala daerah.
No comments:
Post a Comment